BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Jumat, 12 Maret 2010

undang undang tentang obligasi


Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 30 TAHUN 1964 (30/1964)

Tanggal: 25 NOPEMBER 1964 (JAKARTA)

Sumber: LN 1964/121; TLN NO. 2711

Tentang: PENGELUARAN PINJAMAN OBLIGASI KONFRONTASI TAHUN 1964

Indeks: PINJAMAN OBLIGASI KONFRONTASI TAHUN 1964. PENGELUARAN.


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

a. bahwa dalam perjuangan untuk menyelesaikan Revolusi Indonesia pada umumnya dan untuk membentuk persahabatan antara Bangsa-bangsa di seluruh dunia untuk mencapai perdamaian yang sempurna abadi pada khususnya, terutama untuk membantu perjuangan revolusioner rakyat-rakyat di mana saja untuk membebaskan diri dari penjajahan dalam berbagai bentuknya antara lain khususnya dalam mengganyang proyek ne-olonialisme Malaysia, perlu diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masing-masing orang, badan-badan, perusahaan-perusahaan, organisasi-organisasi dan sebagainya untuk memberikan darma baktinya sesuai dengan kesanggupan mereka masing-masing;
b. bahwa salah satu cara untuk memberikan darma bakti tersebut adalah dengan kegotong-royongan ikut meringankan pembiayaan perjuangan tersebut melalui penyertaan dalam pinjaman obligasi khusus untuk maksud itu;
c. bahwa penyertaan dalam pinjaman obligasi tersebut, selain untuk mencapai maksud-maksud tertera di atas, juga akan berpengaruh baik kepada kestabilan keuangan Negara dan dengan itu secara tidak langsung memperbesar ketahanan Revolusi Indonesia;
d. bahwa dipandang perlu untuk memberi daya penarik bagi para peserta.


Mengingat:


Pasal 5 ayat 1 dan pasal 23 dari Undang-undang Dasar;


Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

Memutuskan :

Menetapkan:
Undang-undang tentang Pinjaman Obligasi Konfrontasi tahun 1964.

Pasal 1.

Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan diberi kuasa untuk melakukan pinjaman atas beban Negara setinggi- tingginya sepuluh ribujuta rupiah dengan mengeluarkan lembaran- lembaran surat-surat Obligasi atas unjuk.

Pasal 2.

(1) Atas Pinjaman Obligasi seperti tersebut dalam pasal 1 dibayarkan bunga lima belas per seratus setiap tahun dan pembayaran dilakukan atas kupon-kupon tengah tahunan pada waktu yang akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.

(2) Kupon-kupon, yang telah jatuh waktu dan tidak dimintakan pembayarannya, menjadi kedaluwarsa setelah lampau lima tahun terhitung sejak hari tanggal jatuh waktu kupon-kupon tersebut.

(3) Kupon-kupon, yang telah jatuh waktu dapat dimintakan pembayarannya pada semua kantor-kantor Bank Indonesia, Bank-bank Negara dan Badan-badan lain di Indonesia yang akan ditunjuk menurut cara-cara yang akan ditentukan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.

Pasal 3.

(1) Pinjaman Obligasi ini dilunaskan a-pari setiap tahun untuk pertama kali dalam tahun 1970 secara undian selama lima tahun pada waktu-waktu dan menurut cara-cara yang masih akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dengan ketentuan bahwa pelunasan dapat dipercepat.

(2) Untuk pelunasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada dasarnya disediakan seperlima dari jumlah seluruh pinjaman yang dilakukan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1).

(3) Hak menagih surat-surat Obligasi, yang telah dinyatakan dapat dilunaskan menjadi hilang setelah lampau sepuluh tahun sesudah waktu tersebut pada ayat (1).

(4) Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dapat memberi bunga kepada pemegang surat-surat Obligasi yang telah dapat dilunaskan tetapi bersedia menunda penggunaan hak menagih surat Obligasi tersebut sampai akhir masa dimaksud dalam ayat (3) di atas.

(5) Bunga atas surat Obligasi yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang ini, hanya dihitung sampai pada waktu surat-surat Obligasi tersebut dinyatakan dapat dilunaskan sebagaimana termaksud dalam ayat (10), kecuali dalam hal yang dimaksud dalam ayat (4) dari pasal ini.

Pasal 4.

(1) Kesempatan untuk ikut serta dalam pinjaman ini diadakan dalam pecahan-pecahan dari Rp. 10.000,-, Rp. 50.000,-, Rp. 100.000,- dan Rp. 1.000.000,- yang pengeluarannya akan disalurkan melalui Bank Indonesia dan dibantu oleh semua Bank-Bank Negara dan Badan-badan lain yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.

(2) Uang yang digunakan untuk penyertaan di atas tidak dijadikan alasan bagi Badan-badan Pemerintah yang bertugas di bidang fiskal atau pidana mengadakan suatu pertanyaan, penyelidikan dan pemeriksaan tentang asal-usulnya.

(3) Jika penyertaan pertama dalam pinjaman Obligasi ini menyebabkan diketahuinya keterangan-keterangan yang memberikan kepastian bahwa berdasarkan "Ordonansi Pajak Pendapatan 1944" (Staatsblad 1944 No. 17) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 23 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 114), Ordonansi Pajak Kekayaan 1932" (Staatsblad 1932 No. 405) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 24 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 115) dan "Ordonansi Pajak Perseroan 1925" (Staatsblad 1925 No. 319) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 22 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 113) suatu pajak berkenaan dengan penyertaan pertama itu tidak dikenakan ataupun dikenakan terlampau rendah, dikurangkan atau dihapuskan, maka keterangan-keterangan itu, mengenai masa pengenaan pajak di mana penyertaan untuk pinjaman Obligasi itu terjadi dan masa pengenaan pajak sebelumnya, tidak dapat digunakan untuk menetapkan pajak yag masih sementara atau untuk meninjau kembali ketetapan atau untuk mengenakan pajak bila mula-mula telah diberikan pembebasan pajak, atau untuk mengenakan tagihan tambahan atau susulan.

(4) Hasil yang timbul daripada penyertaan ini tidak merupaka penghasilan seperti dimaksud oleh "Ordonansi Pajak Pendapatan tahun 1944" (Staatsblad 1944 no. 17) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 23 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 114) dan "Ordonansi Pajak Perseroan tahun 1925" (Staatsblad 1925 No. 319) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 22 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 113) tentang Pajak Dividen, sehingga bebas dari pengenaan pajak.

Pasal 5.

(1) Surat-surat obligasi termaksud dalam pasal 1 ditandatangani oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan akan didaftarkan pada Badan Pemeriksaan Keuangan atau menurut cara-cara yang disetujui oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum dikeluarkan, untuk pendaftaran mana diberi bukti pendaftaran seperti lazimnya.

(2) Surat obligasi yang diterima kembali karena telah dilunaskan dan kupon-kupon yang sudah dibayar, setelah dibuat tidak berlaku harus dikirimkan oleh Departemen Urusan Pendapatan, pembiayaan dan Pengawasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dimusnahkan, sehingga tidak dapat digunakan lagi dalam peredaran.

Pasal 6.

Pengeluaran-pengeluaran untuk pembayaran bunga dan pelunasan obligasi termaksud dalam pasal 1, pasal 2 dan pasal 3, demikian pula biaya untuk menyelenggarakan pengeluaran pinjaman obligasi ini dibebankan kepada anggaran Negara Republik Indonesia.

Pasal 7.

Segala kwitansi-kwitansi, surat-surat pemastian perjanjian dan lain-lain, yang dibuat untuk menjalankan Undang-undang ini bebas dari bea meterai.

Pasal 8.

Untuk surat-surat Obligasi dan kupon-kupon yang cacat, hilang atau musnah dapat diberi gantinya menurut peraturan-peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.

Pasal 9.

Kepada Bank-bank dan Badan-badan lain, yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan untuk turut membantu melaksanakan pinjaman obligasi ini dapat diberi provisi menurut peraturan-peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.

Pasal 10.

Hal-hal yang belum diatur guna melaksanakan Undang-undang ini, ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.

Pasal 11.

Undang-undang ini dapat disebut ,Undang-Undang Pinjaman Obligasi Konfrontasi Republik Indonesia tahun 1964".

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Nopember 1964
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUKARNO.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Nopember 1964.

SEKRETARIS NEGARA,

MOHD. ICHSAN.

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 30 TAHUN 1964
tentang
PENGELUARAN PINJAMAN OBLIGASI KONFRONTASI TAHUN 1964.

I. PENJELASAN UMUM.

Bangsa dan Rakyat Indonesia dalam usaha melaksanakan tujuan Revolusi , baik dalam perjuangan untuk membentuk Negara Kesatuan yang berwilayah dari Sabang sampai Merauke, ataupun untuk membina masyarakat yang adil dan makmur, maupun untuk membangun persahabatan di antara bangsa-bangsa, telah dan akan selalu dihadapkan pada usaha-usaha yang menghalangi tercapainya tujuan tersebut. Oleh karena itu telah berakar kesadaran pada Rakyat dan Bangsa Indonesia, bahwa untuk menjamin tercapainya tujuan itu perlulah diadakan konfrentasi terhadap penghalang-penghalang tersebut. Sangatlah menggembirakan, bahwa kesadaran itu juga diikuti dengan keyakinan, bahwa hanya dengan kegotong-royongan seluruh rakyatlah pelaksanaannya dapat berhasil, yakni kegotong-royongan dimana rakyat Indonesia dapat menyerahkan dharmabaktinya sesuai dengan kesanggupan masing-masing.

Berhubung dengan itu pulalah diberikan jalan-jalan dan cara- cara ke arah perwujudan dharma-baktinya termaksud salah satu cara adalah memberi kesempatan kepada mereka membantu meringankan pembiayaan dari konfrontasi dengan jalan ikut-serta dalam pinjaman obligasi yang khusus diadakan untuk maksud tersebut. Bagi mereka yang ikut-serta dalam pinjaman obligasi ini, selain dari pada mereka telah dapat melaksanakan bagiannya di dalam kegotong-royongan, juga dharma-baktinya tersebut mempunyai pengaruh baik terhadap kestabilan keuangan Negara, sehingga dengan itu dari tahun ke tahun daya tahan bangsa dan rakyat Indonesia dalam melaksanakan konfrontasi bertambah kuat.

Terlepas, dari yang diuraikan di atas, daya penarik tertentu juga diberikan bagi mereka yang ikut-serta dalam pinjaman obligasi ini. Sebagai balas jasa kepada para pemegang obligasi akan dibayarkan bunga sebesar lima belas perseratus dalam setahun, balas jasa mana adalah tinggi, mengingat bahwa turut-sertanya dalam pinjaman tersebut berarti menunaikan dharma-bakti dalam perjuangan bangsa dan rakyat Indonesia. Kemudian keragu-raguan dari pada peserta, bahwa penyertaan tersebut akan dapat memberi petunjuk kepada badan-badan fiskal untuk menetapkan jumlah kewajiban pajak, atau mungkin pula ketakutan akan pengusutan asal-usul uang tersebut, maka dengan jaminan-jaminan yang diberikan dalam pasal 4 ayat 2 dan 3 keragu-raguan dan kekhawatiran tersebut dengan sendirinya akan hilang. Tambahan lagi penjualannya akan diatur semudah mungkin, yakni over counter yang berarti tidak melalui pendaftaran. Juga perdagangan obligasi tersebut dapat terjadi dengan mudah sekali, karena ia adalah atas unjuk dan akhirnya pembebasan dari pajak deviden dan bea-meterai merupakan pula daya penarik yang tidak dapat diabaikan.

Perlu pula ditegaskan di sini, bahwa penggunaan dari hasil pinjaman konfrontasi ini akan disalurkan melalui Anggaran Belanja Negara.

II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1.

Cukup jelas.

Pasal 2.

Cukup jelas.
Pasal 3.

Ayat 1, 2 dan 3 cukup jelas.

Ayat 4 dan 5: Pemberian bunga dalam ayat-ayat ini dimaksudkan untuk memberi daya penarik bagi para pemilik dari surat-surat obligasi yang telah terundi dan dapat dilunasi, agar mereka bersedia menunda permintaan pembayarannya.


Persentagenya dari bunga tersebut akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan dihitung dari tanggal obligasi-obligasi yang bersangkutan jatuh waktu sampai tanggal penguangannya. Dengan demikian, maka dana-dana yang seharusnya dibayarkan masih dapat terus digunakan untuk keperluan-keperluan yang berguna bagi masyarakat.

Pasal 4.

Selain dari pada apa yang telah dimuat dalam Penjelasan Umum, perlu di sini diberikan penjelasan lebih lanjut, bahwa menurut ayat 2 pasal ini instansi-instansi Pemerintah yang bertugas dibidang fiskal atau pidana tidak berwenang mengadakan pertanyaan, penyelidikan dan pemeriksaan tentang asal-usul yang digunakan untuk penyertaan pertama dalam pinjaman termaksud hanya atas dasar perbuatan penyertaan itu belaka. Dalam pasal itu tidak ditiadakan kemungkinan adanya penyelidikan dan pemeriksaan pidana atas dasar lain dari perbuatan penyertaan dalam pinjaman tersebut.

Pasal 5.

Cukup jelas.
Pasal 6.

Cukup jelas.
Pasal 7.

Cukup jelas.
Pasal 8.

Cukup jelas.

Pasal 9.

Bantuan dalam pelaksanaan pinjaman obligasi ini diperlukan dalam hal-hal yang berhubungan dengan penjualan obligasi tersebut, pembayaran bunga serta pembayaran pelunasannya. Pada dasarnya yang direncanakan untuk diminta bantuannya seperti diuraikan di atas adalah Bank-bank Pemerintah. Walaupun begitu dalam hal-hal tertentu bantuan Bank-bank Swasta dan Badan-badan lain diperlukan pula, oleh karena itu kemungkinan tersebut tidaklah ditutup dalam pasal ini.

Pasal 10.


Cukup jelas.
Pasal 11.


Cukup jelas.

Mengetahui :
Sekretaris Negara,

MOHD. ICHSAN.


UNDANG-UNDANGSAHAM

UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS
BAB V
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM


Pasal 63

(1) RUPS mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar.

(2) RUPS berhak memperoleh segala keterangan yang berkaitan dengan kepentingan perseroan dari Direksi dan atau Komisaris.

Pasal 64

(1) RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau tempat perseoran melakukan kegiatan usahanya, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.

(2) Tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terletak di wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 65

(1) RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.

(2) RUPS tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku.

(3) Dalam RUPS tahunan harus diajukan semua dokumen perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.

(4) RUPS lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.

Pasal 66

(1) Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan dan untuk kepentingan perseroan berwenang menyelenggarakan RUPS lainnya.

(2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga dilakukan atas permintaan 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, atau suatu jumlah yang lebih kecil sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.

(3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan kepada Direksi atau Komisaris dengan surat tercatat disertai alasannya.

(4) RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 67

(1) Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan dapat memberikan izin kepada pemohon untuk:

a. melakukan sendiri pemanggilan RUPS tahunan, atas permohonan pemegang saham apabila Direksi atau Komisaris tidak menyelenggarakan RUPS tahunan pada waktu yang telah ditentukan; atau

b. melakukan sendiri pemanggilan RUPS lainnya, atas permohonan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), apabila Direksi atau Komisaris setelah lewat waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permintaan tidak melakukan pemanggilan RUPS lainnya.

(2) Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menetapkan bentuk, isi, dan jangka waktu pemanggilan RUPS serta menunjuk ketua rapat tanpa terikat pada ketentuan Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.

(3) Dalam hal RUPS diselenggarakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan Direksi dan atau Komisaris untuk hadir.

(4) Penetapan Ketua Pengadilan Negeri mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penetapan instansi pertama dan terakhir.

Pasal 68

(1) Untuk menyelenggarakan RUPS Direksi melakukan pemanggilan kepada pemegang saham.

(2) Dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar, pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh Komisaris.

Pasal 69

(1) Pemanggilan RUPS dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPS diadakan.

(2) Pemanggilan RUPS dilakukan dengan surat tercatat.

(3) Pemanggilan RUPS untuk Perseroan Terbuka dilakukan dalam 2 (dua) surat kabar harian.

(4) Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal waktu, tempat, dan acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia dikantor perseroan mulai hari dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan hari RUPS diadakan.

(5) Perseroan wajib memberikan salinan bahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) kepada pemegang saham secara cuma-cuma.

(6) Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), keputusan tetap sah apabila RUPS dihadiri oleh seluruh pemegang saham yang mewakili saham dengan hak suara yang sah dan disetujui dengan suara bulat.

Pasal 70

(1) Bagi Perseroan Terbatas, sebelum pemanggilan RUPS dilakukan wajib didahului dengan pengumuman mengenai akan diadakan pemanggilan RUPS dalam 2 (dua) surat kabar harian.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS.

Pasal 71

(1) Pemegang saham dengan hak suara yang sah, baik sendiri maupun dengan kuasa tertulis berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya.

(2) Dalam pemungutan suara, anggota Direksi, anggota Komisaris, dan karyawan perseroan yang bersangkutan dilarang bertindak sebagai kuasa dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 72

(1) Setiap saham yang dilekuarkan mempunyai satu hak suara kecuali Anggaran dasar menentukan lain.

(2) Saham perseroan yang dimiliki oleh perseroan itu sendiri tidak mempunyai hak suara.

(3) Saham induk perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaannya juga tidak mempunyai hak suara.

Pasal 73

(1) RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali Undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar menentukan lain.

(2) Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, diadakan pemanggilan RUPS kedua.

(3) Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua diselenggarakan.

(4) RUPS kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari dari RUPS pertama.

(5) RUPS kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sah dan berhak mengambil keputusan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.

(6) Dalam hal korum RUPS kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak tercapai, atas permohonan perseroan korum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Pasal 74

(1) Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak biasa dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah, kecuali Undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar menentukan bahwa keputusan harus diambil berdasarkan suara yang lebih besar dari suara terbanyak biasa.

Pasal 75

(1) Keputusan RUPS untuk mengubah Anggaran Dasar sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara tersebut.

(2) Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka dalam RUPS kedua keputusan sah apabila dihadiri oleh pemagang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh suara terbanyak dari jumlah suara tersebut.

Pasal 76

Dalam hal penggabungan, peleburan, pengambilalihan, kepailitan dan pembubaran perseroan, keputusan RUPS sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara tersebut.

Pasal 77

Setiap penyelenggaraan RUPS wajib dibuat risalah dan dibubuhi tandatangan Ketua rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.

Pasal 78

(1) Dalam Anggaran Dasar perseroan dapat ditentukan bahwa keputusan RUPS dapat diambil dengan cara lain dari rapat.

(2) Dalam hal Anggaran Dasar mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), keputusan dapat diambil apabila semua pemegang saham dengan hak suara yang sah telah menyetujui secara tertulis baik mengenai cara maupun keputusan yang diambil.

UNDANG-UNDANGBURSA EFEK

UNDANG-UNDANG TENTANG PASAR MODAL
BAB III
BURSA EFEK, LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN

Bagian Kesatu
Bursa Efek

Paragraf 1
Perizinan

Pasal 6

(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.

(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 2
Tujuan dan Kepemilikan

Pasal 7

(1) Bursa Efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien.

(2) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bursa Efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek.

(3) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.

Pasal 8

Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek.

Paragraf 3
Peraturan Bursa Efek dan Satuan Pemeriksa

Pasal 9

(1) Bursa Efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Efek.

(2) Tata cara peralihan Efek sehubungan dengan Transaksi Bursa ditetapkan oleh Bursa Efek.

(3) Bursa Efek dapat menetapkan biaya pencatatan Efek, iuran keanggotaan, dan biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang diberikan.

(4) Biaya dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Bursa Efek.

Pasal 10

Bursa Efek dilarang membuat ketentuan yang menghambat anggotanya menjadi Anggota Bursa Efek lain atau menghambat adanya persaingan yang sehat

Pasal 11

Peraturan yang wajib dibuat oleh Bursa Efek, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.

Pasal 12

(1) Bursa Efek wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas menjalankan pemeriksaan berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan Bursa Efek.

(2) Pimpinan satuan pemeriksa wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan komisaris Bursa Efek, dan Bapepam tentang masalah-masalah material yang ditemuinya serta yang dapat mempengaruhi suatu Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek atau Bursa Efek yang bersangkutan.

(3) Bursa Efek wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh Bapepam.

Bagian Kedua
Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Paragraf 1
Perizinan

Pasal 13

(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.

(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 2
Tujuan dan Kepemilikan

Pasal 14

(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan didirikan dengan tujuan menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa yang teratur, wajar, dan efisien.

(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian didirikan dengan tujuan menyediakan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.

(3) Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat memberikan jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.

(4) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.

Pasal 15

(1) Yang dapat menjadi pemegang saham Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain atas persetujuan Bapepam.

(2) Mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib dimiliki oleh Bursa Efek.

Paragraf 3
Peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Pasal 16

(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menetapkan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.

(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menetapkan peraturan mengenai jasa Kustodian sentral dan jasa penyelesaian transaksi Efek, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.

(3) Penentuan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Pasal 17

Peraturan yang wajib ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.

UNDANG-UNDANGPASAR MODAL

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1995
Tentang
PASAR MODAL

BAB I Ketentuan Umum
BAB II Badan Pengawas Pasar Modal
BAB III Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
BAB IV Reksa Dana
BAB V Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi
BAB VI Lembaga Penunjang Pasar Modal
BAB VII Penyelesaian Transaksi Bursa dan Penitipan Kolektif
BAB VIII Profesi Penunjang Pasar Modal
BAB IX Emiten dan Perusahaan Publik
BAB X Pelaporan dan Keterbukaan Informasi
BAB XI Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam
BAB XII Pemeriksaan
BAB XIII Penyidikan
BAB XIV Sanksi Administratif
BAB XV Ketentuan Pidana
BAB XVI Ketentuam Lain-Lain
BAB XVII Ketentuan Peralihan
BAB XVIII Ketentuan Penutup

UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS

UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS
BAB II
PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN


Bagian Pertama
Pendirian

Pasal 7

(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

(2) Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.

(3) Dalam hal setelah perseroan disahkan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, maka dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain.

(4) Dalam hal setelah lampau jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan atau kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.

(5) Ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ketentuan dalam ayat (3), serta ayat (4) tidak berlaku bagi perseroan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara.

(6) Perseroan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri.

(7) Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.

Pasal 8

(1) Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain, sekurang-kurangnya;

a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;

b. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat; dan

c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendiran.

(2) Akta pendirian tidak boleh memuat :

a. ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham, dan

b. ketentuan tentang pemberian keuntungan pribadi kepada pendiri atau pihak lain.

Pasal 9

(1) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) para pendiri bersama-sama atau kuasanya, mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan akta pendirian perseroan.

(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan diterima.

(3) Dalam hal permohonan ditolak, penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 10

(1) Perbuatan hukum yang berkaitan dengan susunan dan penyertaan modal serta susunan saham perseroan, yang dilakukan oleh pendiri sebelum perseroan didirikan, harus dicantumkan dalam akta pendirian.

(2) Naskah asli atau salinan resmi akta otentik mengenai perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilekatkan pada akta pendirian.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, maka perbuatan hukum tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban bagi perseroan.

Pasal 11

(1) Perbuatan hukum yang dilakukan para pendiri untuk kepentingan perseroan sebelum perseroan disahkan, mengikat perseroan setelah perseroan menjadi badan hukum apabila :

a. perseroan secara tegas menyatakan menerima semua perjanjian yang dibuat oleh pendiri atau orang lain yang ditugaskan pendiri dengan pihak ketiga;

b. perseroan secara tegas menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang dibuat pendiri atau orang lain yang ditugaskan pendiri, walaupun perjanjian tidak dilakukan atas nama perseroan; atau

c. perseroan mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum yang dilakukan atas nama perseroan.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diterima, tidak diambil alih, atau tidak dikukuhkan oleh perseroan, maka masing-masing pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul.

Bagian Kedua
Anggaran Dasar

Pasal 12

Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya :

a. nama dan tempat kedudukan perseroan;

b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. jangka waktu berdirinya perseroan;

d. besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor,

e. jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;

f. susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris;

g.penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;

h. tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris;

i. tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden; dan

j. ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-undang ini.

Pasal 13

(1) Perseroan tidak boleh menggunakan nama yang :

a. telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau mirip dengan nama perseroan lain; atau

b. bertentangan dengan ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

(2) Nama perseroan harus didahului dengan perkataan Perseroan terbatas atau disingkat PT.

(3) Dalam hal Perseroan Terbatas selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); pada akhir nama perseroan ditambah singkatan kata Tbk

(4) Ketentuan mengenai pemakaian nama perseroan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS.

(2) Usul adanya perubahan Anggaran Dasar dicantumkan dalam surat panggilan atau pengumuman untuk mengadakan RUPS.

Pasal 15

(1) Perubahan tertentu Anggaran Dasar harus mendapat persetujuan Menteri dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan serta diumumkan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.

(2) Perubahan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

a. nama perseroan;

b. maksud dan tujuan perseroan;

c. kegiatan usaha perseroan;

d. jangka waktu berdirinya perseroan, apabila Anggaran Dasar menetapkan jangka waktu tertentu;

e. besarnya modal dasar;

f. pengurangan modal ditempatkan dan disetor;

g. atau status Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

(3) Perubahan Anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) cukup dilaporkan kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan RUPS, dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Pasal 16

Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia.

Pasal 17

(1) Perubahan Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal persetujuan diberikan.

(2) Perubahan Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) mulai berlaku sejak tanggal pendaftaran.

Pasal 18

Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat perseroan dinyatakan pailit kecuali dengan persetujuan kurator.

Pasal 19

Permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) ditolak apabila :

a. bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan Anggaran Dasar;

b. isi perubahan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan; atau

c. ada sanggahan dari kreditur atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.

Pasal 20

Tata cara pengajuan permohonan, pemberian persetujuan, dan penolakan atas perubahan Anggaran Dasar dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Bagian Ketiga
Pendaftaran dan Pengumuman

Pasal 21

(1) Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan;

a. akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6);

b. akta perubahan Anggaran Dasar beserta surat persetujuan Menteri sebagimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); atau

c. akta perubahan Anggaran Dasar beserta laporan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengesahan atau persetujuan diberikan atau setelah tanggal penerimaan laporan.

Pasal 22

(1) Perseroan yang telah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

(2) Permohonan pengumuman perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan Direksi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran.

(3) Tata cara pengajuan permohonan pengumuman dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 23

Selama pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 belum dilakukan, maka Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan.


Obligasi

Obligasi

Obligasi yang dikeluarkan VOC, pada tahun 1623.

Obligasi adalah suatu istilah yang dipergunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Ketentuan lain dapat juga dicantumkan dalam obligasi tersebut seperti misalnya identitas pemegang obligasi, pembatasan-pembatasan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit. Obligasi pada umumnya diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap diatas 10 tahun. Misalnya saja pada Obligasi pemerintah Amerika yang disebut "U.S. Treasury securities" diterbitkan untuk masa jatuh tempo 10 tahun atau lebih. Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun disebut "surat utang" dan utang dibawah 1 tahun disebut "Surat Perbendaharaan. Di Indonesia, Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun yang diterbitkan oleh pemerintah disebut Surat Utang Negara (SUN) dan utang dibawah 1 tahun yang diterbitkan pemerintah disebut Surat Perbendaharan Negara (SPN).

Obligasi secara ringkasnya adalah merupakan utang tetapi dalam bentuk sekuriti. "Penerbit" obligasi adalah merupakan sipeminjam atau debitur, sedangkan "pemegang" obligasi adalah merupakan pemberi pinjaman atau kreditur dan "kupon" obligasi adalah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur. Dengan penerbitan obligasi ini maka dimungkinkan bagi penerbit obligasi guna memperoleh pembiayaan investasi jangka panjangnya dengan sumber dana dari luar perusahaan.

Pada beberapa negara, istilah "obligasi" dan "surat utang" dipergunakan tergantung pada jangka waktu jatuh temponya. Pelaku pasar biasanya menggunakan istilah obligasi untuk penerbitan surat utang dalam jumlah besar yang ditawarkan secara luas kepada publik dan istilah "surat utang" digunakan bagi penerbitan surat utang dalam skala kecil yang biasanya ditawarkan kepada sejmlah kecil investor. Tidak ada pembatasan yang jelas atas penggunaan istilah ini. Ada juga dikenal istilah "surat perbendaharaan" yang digunakan bagi sekuriti berpenghasilan tetap dengan masa jatuh tempo 3 tahun atau kurang . Obligasi memiliki risiko yang tertinggi dibandingkan dengan "surat utang" yang memiliki risiko menengah dan "surat perbendaharaan" yang memiliko risiko terendah yang mana dilihat dari sisi "durasi" surat utang dimana makin pendek durasinya memiliki risiko makin rendah.

Obligasi dan saham keduanya adalah merupakan instrumen keuangan yang disebut sekuritiInggris yang disebut gilts yang tidak memiliki jangka waktu jatuh tempo. namun bedanya adalah bahwa pemilik saham adalah merupakan bagian dari pemilik perusahan penerbit saham, sedangkan pemegang obligasi adalah semata merupakan pemberi pinjaman atau kreditur kepada penerbit obligasi. Obligasi juga biasanya memiliki suatu jangja waktu yang ditetapkan dimana setelah jangka waktu tersebut tiba maka obligasi dapat diuangkan sedangkan saham dapat dimiliki selamanya ( terkecuali pada obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah

Penerbit obligasi

Penerbit obligasi ini sangat luas sekali, hampir setiap badan hukum dapat menerbitkan obligasi, namun peraturan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan obligasi ini sangat ketat sekali. Penggolongan penerbit obligasi biasanya terdiri atas :

Proses yang umum dikenal dalam penerbitan suatu obligasi adalah melalui penjamin emisi atau juga dikenal dengan istilah "underwriting". Dalam penjaminan emisi, satu atau lebih perusahaan sekuritas akan membentuk suatu sindikasi guna membeli seluruh obligasi yang diterbitkan oleh penerbit dan menjualnya kembali kepada para investor. Pada penjualan obligasi pemerintahlelang. biasanya melalui proses

[sunting] Fitur obligasi

Fitur yang terpenting dalam suatu obligasi adalah :

  • Nilai nominal atau nilai utang pokok , yaitu nilai yang harus dibayar bunganya oleh penerbit dan harus dilunasi pada saat akhir masa jatuh tempo.
  • Harga penerbitan, yaitu suatu harga yang ditawarkan kepada investor pada saat penjualan perdana obligasi. Nilai bersih yang diterima oleh penerbit adalah setelah dikurangi dengan biaya-biaya penerbitan.
  • Tanggal jatuh tempo, yaitu suatu tanggal yang ditetapkan dimana pada saat tersebut penerbit wajib untuk melunasi nilai nominal obligasi. Sepanjang pembayaran kembali / pelunasan tersebut telah dilakukan maka penerbit tidak lagi memiliki kewajiban kepada pemegang obligasi setelah lewat tanggal jatuh tempo obligasi tersebut. Beberapa obligasi diterbitkan dengan masa jatuh tempo hinga lebih dari seratus tahun. Pada awal tahun 2005, pasar atas obligasi euro dengan masa jatuh tempo selama 50 tahun mulai berkembang. Pada pasaran Amerika dikenal 3 kelompok masa jatuh tempo obligasi yaitu :
    • Jangka pendek (surat utang atau bill): yang masa jatuh temponya hingga 1 tahun;
    • Medium Term Note: masa jatuh temponya antara 1 hingga 10 tahun;
    • Jangka panjang (obligasi atau bond): jatuh temponya diatas 10 tahun.
  • Kupon, suku bunga yang dibayarkan oleh penerbit kepada pemegang obligasi. Biasanya suku bunga ini memeiliki besaran yang tetap sepanjang masa berlakunya obligasi, tetapi juga bisa mengacu kepada suatu indeks pasar uang seperti LIBOR, dan lain-lain. Istilah "kupon" ini asal mulanya digunakan karena dimasa lalu secara fisik obligasi diterbitkan bersama dengan kupon bunga yang melekat pada obligasi tersebut. Pada tanggal pembayaran kupon, pemegang obligasi akan menyerahkan kupon tersebut ke bank guna ditukarkan dengan pembayaran bunga.
  • Tanggal kupon, tanggal pembayaran bunga dari penerbit kepada pemegang obligasi. Di Amerika, kebanyakan pembayaran kupon obligasi dilakukan secara "tengah tahunan", yang artinya pembayaran kupon dilakukan setiap 6 bulan sekali. Di Eropa, kebanyakan obligasi adalah secara "tahunan" atau 1 kupon pertahun.
  • Dokumen resmi , suatu dokumen yang menjelaskan secara terinci hak-hak dari pemegang saham. Di Amerika, ketentuan ini diatur oleh departemen keuangan pemerintah dan undang-undang komersial dimana dokumen ini dihadapan pengadilan diperlakukan sebagai suatu kontrak. Ketentuan dalam dokumen resmi tersebut sulit sekali diubah dimana perubahan hanya dapat dilakukan atas persetujuan mayoritas pemegang obligasi.
  • Hak opsi: suatu obligasi dapat memuat ketentuan mengenai hak opsi kepada pembeli obligasi ataupun penerbit obligasi.
  • Hak pelunasan, beberapa obligasi memberikan hak kepada penerbit untuk melunasi obligasi tersebut sebelum masa jatuh tempo obligasi. Obligasi jenis ini dikenal sebagai obligasi opsi beli. Kebanyakan obligasi jenis ini memberikan hak kepada penerbit untuk melakukan pelunasan obligasi pada nilai pari. Pada beberapa obligasi mengharuskan penerbit untuk membayar premi yang disebut premi opsi. Ini utamanya digunakan bagi obligasi berbunga tinggi. Pada obligasi jenis ini terdapat banyak sekali persyaratan yang ketat yang membatasi kegiatan operasional penerbit, maka guna membebaskan penerbit dari pembatasan-pembatasan dilakukanlah pelunasan dini atas obligasi tersebut. namun dengan biaya yang lebih tinggi.
  • Hak jual, beberapa obligasi memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk memaksa penerbit melakukan pelunasan awal atas obligasinya sebelum masa jatuh tempo; lihat opsi jual.
  • Tanggal pelaksanaan opsi adalah tanggal dimaka opsi beli atau opsi jual dapat dilaksanakan sebelum masa jatuh tempo obligasi, dimana pada umumnya terdapat 4 cara pelaksanaan opsi yang demikian ini yaitu :
  • Gaya Bermuda memiliki beberapa tanggal pelaksanaan yang biasanya disesuaiakan dengan tanggal kupon.
  • Gaya Eropa hanya memiliki satu tanggal pelaksanaan , ini merupakan kasus khusus gaya Bermuda.
  • Gaya Amerika opsi dapat dilaksanakan setiap saat hingga masa jatuh tempo.
  • Penjualan karena kematian adalah opsi yang diberikan kepada ahli waris pemegang opsi untuk menjual kembali obligasinya kepada penerbit dalam hal terjadinya kematian pada pemegang obligasi atau menderita cacat tetap.
  • Dana jaminan atau yang juga dinenal dengan istilah sinking fund adalah merupakan suatu syarat dalam "dokumen resmi" yang mensyaratkan adanya suatu porsi tertentu dari obligasi yang dapat dicairkan berkala. Penerbit juga dapat membayar kepada wali amanat yaitud engan cara melakukan pembelian secara acak atas obligasi yang diterbitkannya atau pilihan lainnya dengan membeli obligasi di pasaran lalu menyerahkannya kepada wali amanat.
  • Obligasi konversi adalah obligasi yang mengizinkan pemegang obligasi untuk menukarkan obligasi yang dipegangnya dengan sejumlah saham perusahaan penerbit.
  • Obligasi tukar atau dikenal juga dengan nama Exchangeable bond ("XB") yang memperkenankan pemegang obligasi untuk menukarkan obligasi yang dipegangnya dengan saham perusahaan selain daripada saham perusahaan penerbit, biasanya dengan saham anak perusahaan penerbit.

Jenis-jenis obligasi

  • Obligasi suku bunga tetap memiliki kupon bunga dengan besaran tetap yang dibayar secara berkala sepanjang masa berlakunya obligasi.
  • Junk bond atau "obligasi berimbal hasil tinggi" adalah obligasi yang memiliki peringkat dibahah peringkat investasi yang diberikan oleh lembaga pemeringkat kredit. Oleh karena obligasi jenis ini memiliki risiko yang cukup tinggi maka investor mengharapkan suatu imbal hasil yang lebih tinggi.
  • Obligasi tanpa bunga atau lebih dikenal dengan istilah (zero coupon bond) adalah obligasi yang tidak memberikan pembayaran bunga. Obligasi ini diperdagangkan dengan pemberian potongan harga dari nilai pari. Pemegang obligasi menerima secara penuh pokok hutang pada saat jatuh tempo obligasi.
  • Obligasi inflasi atau lebih dikenal dengan sebutan (Inflation linked bond), dimana nilai pokok utang pada obligasi tersebut adalah mengacu pada indeks inflasi. Suku bunga pada obligasi jenis ini lebih rendah daripada obligasi suku bunga tetap . Namun dengan bertumbuhnya nilai pokok utang sejalan dengan inflasi, maka pembayaran pelunasan obligasi ini akan meningkat pula. Pada periode tahun 1980an, pemerintah Inggris adalah yang pertama kalinya menerbitkan obligasi jenis ini yang diberi nama Gilts. Di Amerika obligasi jenis ini dikenal dengan nama "Treasury Inflation-Protected Securities" (TIPS) dan I-bonds.
  • Obligasi indeks lainnya, adalah surat utang berbasis ekuiti (equity linked note) dan obligasi yang mengacu pada indeks yang merupakan indikator bisnis seperti penghasilan, nilai tambah ataupun pada indeks nasional seperti Produk domestik bruto.
  • Obligasi subordinasi obligasi yang memiliki peringkat prioritas lebih rendah dibandingkan obligasi lainnya yang diterbitkan oleh penerbit dalam hal terjadinya likuidasi. Dalam hal terjadinya kepailitan maka ada hirarki dari para kreditur. Pertama adalah pembayaran dari likuidator, kemudaian pembayaran utang pajak, dan lain-lain. Pemegang obligasi yang pembayarannya diutamakan adalah obligasi yang memiliki tanggal penerbitan paling awal yang disebut obligasi senior, setelah obligasi ini dilunasi maka barulah pembayaran pelunasan obligasi subordinasi dilakukan. Oleh karena risikonya lebih tinggi maka obligasi subordinasi ini biasanya memiliki peringkat kredit lebih rendah daripada obligasi senior. Contoh utama dari obligasi subordinasi ini dapat ditemui pada obligasi yang diterbitkan oleh perbankan dan pada Efek Beragun Aset . Penerbitan yang berikutnya umumnya dilakukan dalam bentuk "tranches"[2]. Senior tranches dibayar terlebih dahulu dari tranches subordinasi.
  • Obligasi abadi, Obligasi ini tidak memiliki suatu masa jatuh tempo. Obligasi jenis ini yang terkenal dalam pasar obligasi adalah "UK Consols" yang diterbitkan oleh pemerintah Inggris, atau juga dikenal dengan nama Treasury Annuities atau Undated Treasuries. Beberapa dari obligasi ini diterbitkan pertama kali pada tahun 1888 dan masih diperdagangkan hingga hari ini. Beberapa obligasi jenis ini juga memiliki masa jatuh tempo yang sangat panjang sekali seperti misalnya perusahaan West Shore Railroad yang menerbitkan obligasi dengan masa jatuh tempo pada tahun 2361 (atau abad ke 24). Terkadang juga obligasi abadi ini dilihat berdasarkan dari nilai tunai obligasi tersebut pada saat ini yang nilai pokoknya mendekati nol.
  • Obligasi atas unjuk adalah merupakan sertifikat resmi tanpa nama pemegang dimana siapapun yang memegang obligasi tersebut dapat menuntut dilakukannya pembayaran atas obligasi yang dipegangnya tersebut. Biasanya juga obligasi ini diberi nomer urut dan didaftarkan guna menghindari pemalsuan namun dapat diperdagangkan seperti layaknya uang tunai. Obligasi ini amat berisiko terhadap kehilangan dan kecurian. Obligasi ini sering disalah gunakan untuk menghidari pengenaan pajak.ref>Eason, Yla (June 6, 1983). "Final Surge in Bearer Bonds" New York Times. Para perusahaan di Amerika menghentikan penerbitan obligasi atas unjuk i9ni sejak tahun 1982 dan secara resmi dilarang oleh otoritas perpajakan pada tahun 1983.[3]
  • Obligasi tercatat adalah obligasi yang kepemilikannya ataupun peralihannya didaftarkan dan dicatat oleh penerbit atau oleh lembaga administrasi efek. Pembayaran bunga dan pembayaran pokok utang akan dtransfer langsung kepada pemegang obligasi yang namanya tercatat.
  • Obligasi daerah atau di Amerika dikenal sebagai (municipal bond) adalah obligasi yang diterbitkan oleh negara bagian, teritorial, kota, pemerintahan setempat, ataupun lembaga-lembaganya. Bunga yang dibayarkan kepada pemegang obligasi seringkali tidak dikenakan pajak oleh negara bagian yang menerbitkan, namun obligasi daerah yang diterbitkan guna suatu tujuan tertentu tetap dikenakan pajak.
  • Obligasi tanpa warkat atau lebih dikenal sebagai Book-entry bond adalah suatu obligasi yang tidak memiliki sertifikat, dimana mahalnya biaya pembuatan sertifikat serta kupon mengakibatkan timbulnya obligasi jenis ini. Obligasi ini menggunakan sistem elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan di pasar modal.[4]
  • Obligasi lotere atau juga disebut Lottery bond adalah obligasi yang diterbitkan oleh suatu negara (biasanya negara-negara Eropa). Bunganya dibayar seperti tata cara pembayaran bunga pada obligasi suku bunga tetap tetapi penerbit obligasi akan menebus obligasi yang diterbitkannya secara acak pada waktu tertentu dimana penebusan atau pelunasan obligasi yang beruntung terpilih akan dilakukan dengan harga yang lebih tinggi daripada nilai yang tertera pada obligasi .
  • Obligasi perang atau War bond adalah suatu obligasi yang diterbitkan oleh suatu negara guna membiayai perang

Obligasi yang diterbitkan oleh lembaga asing

Beberapa perusahaan, bank, pemerintah dan lembaga berwenang lainnya dapat menerbitkan obligasi dalam denominasi mata uang valuta asing lainnya yang nampak lebih stabil dibandingkan mata uang domestiknya. Penerbitan obligasi dalam denominasi valuta asing ini juga memberikan kemungkinan bagi penerbit obligasi ini memasuki pasar perdagangan obligasi diluar negaranya. Penerbitan obligasi ini juga sering digunakan sebagai suatu sarana lindung nilai terhadap risiko gejolak perubahan nilai tukar. Beberapa obligasi ini dijuluki dengan nama panggilan yang khas seperti terlihat dibawah ini :

  • Obligasi Eurodollar atau Eurodollar bond, Obligasi berdenominasi USD yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar Amerika.
  • Obligasi Kangguru atau Kangaroo bond,adalah obligasi dalam denominasi mata uang dollar Australia (AUD) yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar Australia dan diperdagangkan pada pasar Australia.
  • Obligasi Maple atau Maple bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang dollar Kanada yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar Kanada dan diperdagangkan pada pasar Kanada.
  • Obligasi Samurai atau Samurai bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang yen yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar Jepang dan diperdagangkan pada pasar Jepang.
  • Obligasi Yankee atau Yankee bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang USDAmerika dan diperdagangkan pada pasar Amerika. yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar
  • Obligasi Shogun atau Shogun bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang dollar yen yang diterbitkan di Jepang oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar Jepang.
  • Bulldog bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang poundsterling yang diterbitkan di London oleh suatu lembaga atau pemerintahan asing.
  • Pinjaman Ninja atau Ninja loan, suatu pinjaman sindikasi dalam denominasi mata uang yen oleh kreditur asing.[1]
  • Obligasi Formosa atau Formosa bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang dollar Taiwan yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar Taiwan dan diperdagangkan pada pasar Taiwan.[5]
  • Obligasi Panda atau Panda bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang renminbi (RMB) yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar RRC dan diperdagangkan pada pasar Cina.[6]

Obligasi di Indonesia

Jenis obligasi di Indonesia

Secara umum jenis obligasi dapat dilihat dari penerbitnya, yaitu, Obligasi perusahaan dan Obligasi pemerintah. Obligasi pemerintah sendiri terdiri dalam beberapa jenis, yaitu:

  1. Obligasi Rekap, diterbitkan guna suatu tujuan khusus yaitu dalam rangka Program Rekapitalisasi Perbankan;
  2. Surat Utang Negara (SUN), diterbitkan untuk membiayai defisit APBN;
  3. Obligasi Ritel Indonesia (ORI), sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun dengan nilai nominal yang kecil agar dapat dibeli secara ritel;
  4. Surat Berharga Syariah Negara atau dapat juga disebut "obligasi syariah" atau "obligasi sukuk", sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun berdasarkan prinsip syariah.

Pasar obligasi

Sebagai suatu efek, obligasi bersifat dapat diperdagangkan.

Ada dua jenis pasar obligasi yaitu:

1. Pasar Primer Merupakan tempat diperdagangkannya obligasi saat mulai diterbitkan. Salah satu persyaratan ketentuan Pasar Modal, obligasi harus dicatatkan di bursa efek untuk dapat ditawarkan kepada masyarakat, dalam hal ini lazimnya adalah di Bursa Efek Surabaya (BES) sekarang Bursa Efek Indonesia (BEI).

2. Pasar Sekunder Merupakan tempat diperdagangkannya obligasi setelah diterbitkan dan tercarat di BES, perdagangan obligasi akan dilakukan di Pasar Sekunder. Pada saat ini, perdagangan akan dilakukan secara Over the Counter (OTC). Artinya, tidak ada tempat perdagangan secara fisik. Pemegang obligasi serta pihak yang ingin membelinya akan berinteraksi dengan bantuan perangkat elektronik seperti email, online trading, atau telepon.

Aspek Pajak Obligasi

Jenis obligasi dan tarifnya

Dari aspek perpajakan obligasi dibagi menjadi 2 macam, yaitu :

  1. Obligasi dengan kupon (interest bearing bond)
    • atas bunganya dikenakan Pajak Pengasilan dengan tarif 20% dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period).
    • Atas diskontonya dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20% dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo di atas harga perolehan, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
  2. Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)
    • Hanya atas diskontonya saja yang dikenakan Pajak Penghasilan, yaitu sebesar 15% dari selisih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo obligasi di atas harga perolehan obligasi.


Tata Cara Pemotongan PPh Final atas obligasi

Pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan yang diterima dari obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek, dilakukan oleh :

  • Penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran :
    1. atas bunga, yang diterima oleh pemegang interest bearing bond, pada saat jatuh tempo bunga; dan
    2. atas diskonto, yang diterima baik oleh pemegang interest bearing bond maupun pemegang zero coupon bond, pada saat jatuh tempo obligasi.
  • Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara :
    1. atas bunga dan diskonto bagi pemegang interest bearing bond dan atas diskonto bagi pemegang zero coupon bond, yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.
  • Perusahaan efek (broker), bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui pedagang perantara atas bunga dan diskonto dari interest bearing bond dan zero coupond bond yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.